Publisher - Kota Pangkalpinang
Biaya Pelayanan Informasi Publik
(Perwako No. 45 Tahun 2017)
Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau rekaman dokumen menjadi tanggungjawab pemohon/ pengguna informasi.
Welcome, Login to your account.
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.