Kota Pangkalpinang

Latar Belakang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Kota Pangkalpinang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diatur dalam Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pelayanan informasi publik melalui :

Pelayanan secara langsung :

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

 

Pelayanan secara tidak langsung :

Melaui aplikasi PPID Pemerintah Kota Pangkalpinang  http://ppid.pangkalpinangkota.go.id/