Tugas dan Fungsi PPID
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID
(sesuai dengan Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2017)
Tanggung Jawab PPID Utama :
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan yang dapat diakses oleh publik;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/ atau Pemohon Informasi Publik;
- Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/ atau Pemohon Informasi Publik.
Tugas PPID Utama :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawasan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai kelebihan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipubikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Membentuk tim fasilitasi penanganan informasi yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.
PPID Pelaksana memiliki tugas, yaitu :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di masing-masing OPD menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
Wewenang PPID :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;