Kota Pangkalpinang

Tugas dan Fungsi PPID

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

(sesuai dengan Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2017)

 

Tanggung Jawab PPID Utama :

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan yang dapat diakses oleh publik;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/ atau Pemohon Informasi Publik;
  4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/ atau Pemohon Informasi Publik.

 

Tugas PPID Utama :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi; dan
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawasan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai kelebihan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipubikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan informasi yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.

 

PPID Pelaksana memiliki tugas, yaitu :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di masing-masing OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

 

Wewenang PPID :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;