Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Kota Pangkalpinang dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Kota Pangkalpinang)
- Petugas Data & Informasi PPID Kota Pangkalpinang mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID Kota Pangkalpinang menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Kota Pangkalpinang
- Atasan PPID Kota Pangkalpinang menyampaikan tanggapan kepada PPID Kota Pangkalpinang untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Alur Keberatan Informasi Publik