Kota Pangkalpinang

Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Kota Pangkalpinang dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Kota Pangkalpinang)
  2. Petugas Data & Informasi PPID Kota Pangkalpinang mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
  3. PPID Kota Pangkalpinang menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Kota Pangkalpinang
  4. Atasan PPID Kota Pangkalpinang menyampaikan tanggapan kepada PPID Kota Pangkalpinang untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

 

Alur Keberatan Informasi Publik