Kota Pangkalpinang

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung)

  1. Pemohon mengisi form penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan petugas
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  6. Membawa bukti identitas (jika individu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika badan hukum dibuktikan dengn anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan Surat Kuasa)
  7. Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung)

 

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat atau secara online

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  5. Bukti identitas (jika individu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika badan hukum dibuktikan dengn anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan Surat Kuasa)