Kota Pangkalpinang

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kota Pangkalpinang dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/ SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
  • Petugas data dan Informasi PPID Kota Pangkalpinang mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  • Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Kota Pangkalpinang akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik Kota Pangkalpinang memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  • Jika berkas tidak lengkap maka PPID Kota Pangkalpinang meminta kelengkapan data kepada pemohon
  • Jika informasi belum dikuasai/ didokumentasikan, maka PPID Kota Pangkalpinang dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
  • Jika pemohon informasi puas dengan jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

 

Alur Pelayanan Informasi Publik