PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknis kebijakan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) dan Aplikasi KIM.id di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali
Kota Pangkalpinang, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Analis Kebijakan Ahli Muda
Ditjen KPM Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nurul Hidayah Putri dan Bussiness
Analyst KIM.id Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Moch Wendy.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini
mengapresiasi adanya kegiatan yang telah memfasilitasi terbentuknya KIM di Kota
Pangkalpinang.
Sebab kata Juhaini di era keterbukanan informasi dan tantangan globalisasi, seluruh
informasi sangat mudah diakses dan diterima masyarakat secara luas tanpa ada batas
dan jarak antara satu tempat dan yang lainnya.
Oleh karenanya, ia menyebut bahwa kegiatan ini menjadi wujud implementasi
pemerintah dalam penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik.
“Di mana dalam undang-undang tersebut seluruh informasi dapat diakses ataupun
diterima masyarakat secara luas, ” jelasnya.
KIM sebagai kelompok yang tumbuh dan berkembang di di masyarakat diharapkan
dapat berperan aktif dalam mendistribusikan informasi dan dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.
“Banyak hal dapat dimanfaatkan melalui kelompok informasi masyarakat ini seperti
pemberdayaan dan pengembangan UMKM salah satunya. Kita ambil manfaatnya, ”
tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Suranto
Menyebut KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat secara
mandiri dan kreatif.
KIM memiliki aktivitas untuk melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Keberadaannya diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat agar lebih mudah
mendapatkan informasi, bediskusi, hingga mengembangkan informasi untuk
memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan bersama.
“KIM sebagai mitra pemerintah mempunyai peran staratrgis dalam penyebarkan
informasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, ” ungkapnya.
“Peran KIM ini diantaranya sebagai fasilitator masyarakat, sebagai mitra pemerintah,
sebagai penyerap, dan penyalur aspirasi masyarakat, sebagai pelancar arus informasi,
dan sebagai terminal informasi bagi masyarakat desa dan kelurahan, ” lanjutnya.
Kata Suranto, pembentukan KIM ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan
mendorong berkembangnya motivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Kim merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada
masyarakat dan media aspirasi masyarakat kepada pemerintah, ” tukasnya.
Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy