PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dalam Rangka mendorong keterbukaan informasi
publik, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan bertema “Sengketa Informasi Publik” ini secara umum dilaksanakan untuk
mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 13 ayat (1)
yaitu untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, serta membuat dan
mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan
wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku
secara nasional.
Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi menyampaikan bahwa informasi adalah hak
asasi seluruh masyarakat. Untuk itu, setiap OPD perlu menyediakan layanan informasi
dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Sejak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik digunakan di Indonesia, kita
menyadari hak informasi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang sudah
bisa diakses di lembaga-lembaga publik, ” ujar Agus.
Agus menyebut keterbukaan informasi dapat memberi dampak posotif baik badan
publik maupun masyarakat. Hal ini juga sangat penting dalam pengembangan praktik
good governance.
“Penerapan keterbukaan informasi bagi badan publik dapat mendorong perbaikan
layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan.
Sementara bagi masyarakat hal ini dapat mendorong partisipasi aktif dalam
pembangunan Pangkalpinang ke depan, ” jelasnya.
Kata Agus, PPID menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang sering
berinteraksi dengan masyarakat dan merespon permohonan informasi.
“Respon tersebut menandakan kehadiran negara dengan mendengarkan suara yang
disampaikan oleh masyarakat, ” ungkapnya.
Agus menuturkan bahwa kualitas pelayanan publik tentu masih ada kekurangannya.
Pemohon dan termohon belum sepakat terhadap informasi yang diberikan sehingga
muncul sengketa informasi publik. Sengketa inilah yang harus diselesaikan secara arif
dan bijaksana.
“PPID utama dan PPID pelaksana akan dihadapkan dengan sengketa informasi. Untuk
itu badan publik dituntut untuk profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi, ”
tuturnya.
Oleh karenanya, Agus menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan
kompetensi dan komitmen bersama membangun keterbukaan informasi di Kota
Pangkalpinang.
Penulis: Ira/Eka
Editor: Ira/Dedy